User Manual Penggunaan Aplikasi Formulir A
Sistem
Informasi Manajemen Aplikasi Formulir A untuk Kementrian/Lembaga merupakan
sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang dibangun dan dikembangkan dalam
rangka memudahkan user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan seperti yang
diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006.
Sistem ini terdiri dari empat menu utama yaitu:
Menu Formulir A
Menu Tabel Referensi dan
Manajemen User
Utilities
Menu Formulir A
merupakan menu inti dari Aplikasi Formulir A Kementrian/Lembaga (selanjutnya disebut Formulir A-KL) ini.
Sedangkan tiga menu terakhir
yaitu menu Tabel Referensi, menu
Manajemen User dan Utilities disediakan
sebagai menu pendukung untuk menu Formulir A. Aplikasi Formulir A-KL ini
diharapkan dapat memproduksi laporan-laporan dalam format Formulir A sebagaimana
yang diamanatkan oleh PP 39 tahun 2006 untuk kemudian akan dikonsolidasikan
oleh User Formulir B.
Sistem
Informasi Manajemen Aplikasi Formulir A-KL ini diperuntukkan untuk satuan unit
kerja (Satker) atau pelaksana kegiatan pada Kementrian/Lembaga yang
bersangkutan sebagai penanggung jawab kegiatan. User pada masing-masing unit
kerja akan membuat laporan formulir A pada setiap triwulan (5 hari setelah
triwulan berakhir)yang berisi infrormasi sebuah kegiatan dan beberapa sub
kegiatan dibawah kegiatan yang bersangkutan. Semua data dan informasi yang
diinput pada aplikasi ini berasal dari dokumen dipa pada Kementrian/lembaga
yang bersangkutan.
Manual
penggunaan sistem aplikasi ini selanjutnya akan memandu secara rinci tahapan
demi tahapan yang dilalui dalam penggunaan aplikasi Formulir A-KL ini.
User Manual Penggunaan Aplikasi Formulir B
Sistem
Informasi Manajemen Aplikasi Formulir B untuk Kementerian/Lembaga merupakan
sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang dibangun dan dikembangkan dalam
rangka memudahkan user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan seperti yang
diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006.
Sistem ini terdiri dari empat menu utama yaitu:
Menu Formulir A
Menu Formulir B
Menu Tabel Referensi dan
Manajemen User
Utilities
Menu Formulir A
dan Menu Formulir B merupakan menu inti dari Aplikasi Formulir B Kementerian/Lembaga (selanjutnya disebut Formulir B-KL) ini.
Sedangkan tiga menu terakhir
yaitu menu Tabel Referensi, menu
Manajemen User dan Utilities disediakan
sebagai menu pendukung untuk menu Formulir A dan Menu Formulir B. Aplikasi
Formulir B-KL ini diharapkan dapat memproduksi laporan-laporan dalam format
Formulir B sebagaimana yang diamanatkan oleh PP 39 tahun 2006 untuk kemudian
akan dikonsolidasikan oleh User Formulir C.
Sistem
Informasi Manajemen Aplikasi Formulir B-KL ini diperuntukkan untuk satuan unit organisasi
(Eselon 1) pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. User pada masing-masing
unit organisasi akan membuat laporan formulir B pada setiap triwulan (10 hari
setelah triwulan berakhir) yang berisi infrormasi sebuah program dan beberapa
kegiatan dibawah program yang bersangkutan. Semua data dan informasi yang
diinput pada aplikasi ini berasal dari formulir A pada Kementerian/lembaga yang
bersangkutan.
Manual
penggunaan sistem aplikasi ini selanjutnya akan memandu secara rinci tahapan
demi tahapan yang dilalui dalam penggunaan aplikasi Formulir B-KL ini.
User Manual Penggunaan Aplikasi Formulir C
Sistem
Informasi Manajemen Aplikasi Formulir C untuk Kementerian/Lembaga merupakan
sebuah aplikasi perangkat lunak komputer yang dibangun dan dikembangkan dalam
rangka memudahkan user dalam melaksanakan kegiatan pelaporan seperti yang
diamanatkan dalam PP 39 tahun 2006.
Sistem ini terdiri dari lima menu utama yaitu:
Menu Formulir B
Menu Formulir C
Menu Tabel Referensi dan
Manajemen User
Utilities.
Menu Formulir B
dan Menu Formulir C merupakan menu inti dari Aplikasi Formulir C Kementerian/Lembaga (selanjutnya disebut Formulir C-KL) ini.
Sedangkan tiga menu terakhir yaitu menu Tabel Referensi, Manajemen User dan Utilities disediakan sebagai
menu pendukung untuk menu Formulir B dan Menu Formulir C. Aplikasi Formulir C-KL
ini diharapkan dapat memproduksi laporan-laporan dalam format Formulir C sebagaimana
yang diamanatkan oleh PP 39 tahun 2006.
Sistem
Informasi Manajemen Aplikasi Formulir C-KL ini diperuntukkan untuk Menteri atau Ketua Lembaga pada Kementerian/Lembaga
yang bersangkutan. User pada masing-masing Kementerian/Lembaga akan membuat
laporan formulir C pada setiap triwulan yang berisi infrormasi seluruh fungsi,
sub fungsi dan program yang dilaksanakan pada Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan. Semua data dan informasi yang diinput pada aplikasi ini berasal
dari formulir B pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Manual
penggunaan sistem aplikasi ini selanjutnya akan memandu secara rinci tahapan
demi tahapan yang dilalui dalam penggunaan aplikasi Formulir C-KL ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar