Dalam rangka mewujudkan
tersedianya data perencanaan yang akuntabel dan tepat waktu, Biro Perencanaan
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama berupaya untuk menghimpun data yang
terkait dengan penyusunan program dan kegiatan berdasarkan kondisi pada tahun
yang berjalan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun
2010 pasal 14 dan pasal 15.
Proses
penghimpunan dimulai dari Satuan kerja Madrasah. Satuan kerja madrasah
menghimpun data, setelah data dihimpun selanjutnya dimasukkan dalam Aplikasi
Data Perencanaan Madrasah. Data yang dihimpun dari Satuan kerja Madrasah
secara garis besar adalah:
- Data Siswa Madrasah, terkait dengan jumlah seluruh siswa, jumlah siswa miskin, dan jumlah siswa untuk alokasi dana BOS, dan jumlah siswa yang mendapatkan beasiswa;
- Data daya dan jasa Madrasah, terkait dengan rekening listrik, air, telpon, internet dalam 1 tahun;
- Data Sarana Madrasah; terkait dengan kondisi ruangan yang ada dalam madrasah dan kendaraan operasional yang dimiliki;
- Data pegawai pada madrasah; khususnya data pegawai madrasah non guru atau pegawai pada Tata Usaha yang non guru;
- Data guru pada madrasah; terkait dengan Nama, Nomor Registrasi Guru (NRG), Nomor Induk Pegawai (NIP), jenjang pendidikan dan sertifikasi Guru.
- Selain data tersebut diatas, pada aplikasi diwajibkan untuk mengisi Nama, NIP dan nomor telepon (yang dapat dihubungi) petugas perekam data, sebagai contact person satuan kerja, untuk mempermudah jika memerlukan penjelasan terkait dengan penghimpunan data perencanaan.
Adapun Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota hanya menghimpun data yang menjadi
wewenangnya, yaitu data Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, data madrasah
swasta, RA, dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang meliputi:
- Data pegawai sesuai dengan tipology yang berlaku saat ini
- Data sarana dan prasarana
- Data umat beragama, rumah ibadah, dan penyuluh pada Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha
- Data KUA yang meliputi data pegawai dan kondisi bangunan
- Data Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan
- Data RA dan Madrasah Swasta
- Data PPAI dan GPAI
- Data Guru pada Madrasah Swasta yang meliputi Nama, NRG, jenjang pendidikan, dan Sertifikasi Guru.
Aplikasi Data
Perencanaan Madrasah selanjutnya disampaikan ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dalam bentuk back up (data rocan) untuk digabung dengan data
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam Aplikasi Data Perencanaan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi untuk digabung menjadi data Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, yang selanjutnya dikirim ke Biro Perencanaan
Sekretariat Jenderal untuk digabung dengan data lainnya sebagai Data Nasional
Perencanaan Kementerian Agama.
Untuk
keseragamaan hasil penghimpunan data, proses penghimpunan dari setiap satuan
satuan kerja, menggunakan aplikasi, dan hasil penghimpunan disimpan sebagai backup data pada aplikasi tersebut.
Untuk mempermudah pengiriman data dari tingkat madrasah sampai dengan Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, backup
data dapat dikirimkan melalui email.
Aplikasi yang
digunakan berbasis Microsoft Visual Fox
Pro, sejenis dengan yang digunakan pada aplikasi RKAK-L sehingga dapat
menampung data yang cukup besar dari seluruh satuan kerja, aplikasi ini
diantisipasipasi untuk masih dapat berjalan pada komputer Pentium II, yang mungkin masih dipakai pada madrasah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar